Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III Penyusunan Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Bab IV Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Bab V Evaluasi Pengembangan Kompetensi Bab VI Pemanfaatan Teknologi Informasi Bab VII Ketentuan Lain-Lain Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat