Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2022

Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III Ragam Penyandang Disabilitas Bab IV Hak Penyandang Disabilitas Bab V Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Bab VI Kewajiban dan Tanggung Jawab Penyandang Disabilitas Bab VII Pencegahan Bab VIII Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas Bab IX Kelembagaan Bab X Koordinasi Bab XI Partisipasi Masyarakat Bab XII Kerja Sama Bab XIII Evaluasi Bab XIV Penghargaan Bab XV Pendanaan Bab XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
27 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2022
Tanggal Berlaku
27 Desember 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.6
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 346 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan