BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH BAB III TATA CARA PENELAAHAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH Pasal 25 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat