Peraturan Bupati ini mengatur 17 Pasal yang terdiri dari BAB I ketentuan Umum, BAB II Tujuan, BAB III Penyelenggaraan Penilaian Risiko pada SKPK, BAB IV Struktur Pengelolaan Risiko, BAB V Pembiayaan, BAB VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat