TENTANG-ROAD-MAP-REFORMASI-BIROKRASI-TAHUN-2022-2024
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 70, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2022 NOMOR 71
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2022-2024
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mengembangkan sistem tata
kelola pemerintahan daerah yang efektif, terbuka,
transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan
pelayanan publik terpadu yang cepat, pasti dan
murah, perlu disusun Road Map Reformasi Birokrasi
sebagai panduan untuk mempercepat pencapaian
tujuan reformasi birokrasi untuk mewujudkan Visi
Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”
melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana
menuju Bali Era Baru;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81
Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
Tahun 2010-2025, maka perlu disusunnya Road Map
Reformasi Birokrasi dalam mendukung tata kelola
pemerintahan yang baik dan bersih;
c. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 52 Tahun 2019
tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Tahun 2019-2023 sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan daerah dan perkembangan hukum saat ini,
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Road Map
Reformasi Birokrasi Tahun 2022-2024;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
- Pasal 6 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
- 4 Halaman
|