harga satuan pokok kegiatan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 108, BD.2022/NO.108
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Sragen Tahun 2024
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan pedoman
perhitungan pekerjaan kegiatan di Kabupaten Sragen,
perlu disusun Harga Satuan Pokok Kegiatan
Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Harga Satuan Pokok
Kegiatan Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2021;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyusunan HSPK
Bab III HSPK
Bab IV Pemanfaatan HSPK
Bab V Tata Cara Perubahan Standar Harga
Bab VI Ketentuan Peutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
- 5 hlm
|