Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab II Tata Kelola Aplikasi Bab III Penggunaan dan Pengelolaan Nama Domain dan Sub Domain Perangkat Daerah Bab IV E-mail Perangkat Daerah dan E-mail Pejabat Daerah Bab V Website Pemerintah Daerah Bab VI Pemantauan dan Evaluasi Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat