Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 103 Tahun 2022

Pengelolaan Aplikasi, Nama Domain dan Sub Domain, E-mail Perangkat Daerah, E-mail Pejabat Daerah dan Website Pemerintah Kabupaten Sragen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab II Tata Kelola Aplikasi Bab III Penggunaan dan Pengelolaan Nama Domain dan Sub Domain Perangkat Daerah Bab IV E-mail Perangkat Daerah dan E-mail Pejabat Daerah Bab V Website Pemerintah Daerah Bab VI Pemantauan dan Evaluasi Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sragen Nomor 103 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Aplikasi, Nama Domain dan Sub Domain, E-mail Perangkat Daerah, E-mail Pejabat Daerah dan Website Pemerintah Kabupaten Sragen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
103
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
22 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2022
Tanggal Berlaku
22 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.103
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 230 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan