dana bagi hasil pajak - retribusi daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, BD.2022/NO.100
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasiandan Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2023
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf
c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, salah satu
sumber pendapatan Desa berasal dari bagi hasil pajak
daerah dan retribusi daerah; bahwa dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi
daerah untuk Desa perlu dilaksanakan dengan
transparan dan akuntabel; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengalokasian dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2021;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2022;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penganggaran dan Pengalokasian
Bab III Penyaluran dan Pencairan
Bab IV Penggunaan dan Pelaksanaan
Bab V Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Sanksi
Bab VIII Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
- 13 hlm
|