Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2023 pada Kabupaten Sragen yang meliputi sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Desa dan RKP Desa; prinsip penyusunan APB Desa; kebijakan penyusunan APB Desa; teknis penyusunan APB Desa; dan hal khusus lainnya beserta uraiannya sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat