Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Prinsip Pemberian Tambahan Penghasilan, BAB III Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan, BAB IV Tambahan Penghasilan, BAB V Pembiayaan, BAB VI Ketentuan Lain-Lain, BAB VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat