Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Timur Nomor 36 Tahun 2020

Tata Cara Pengenaan Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Dasar Pengenaan Pajak Reklame, BAB III Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame, BAB IV Tata Cara Penerbitan,Pengisian dan Penyampaian SKPD, BAB V Bentuk,Jenis,Isi,Ukuran,Tanda Bukti Pembayaran dan Bukum Penerimaan Pajak, BAB VI Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Yang Sudah Kedaluwarsa, BAB VII Tata Cara Pemberian Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Pajak, BAB VIII Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Yang Kedaluwarsa, BAB IX Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Timur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Timur
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Idi Rayeuk
Tanggal Penetapan
09 September 2020
Tanggal Pengundangan
09 September 2020
Tanggal Berlaku
09 September 2020
Sumber
BD No.36/2020
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 113 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan