Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, BAB III Penyelenggaraan Administrasi Penduduk, BAB IV Pelayanan Administrasi Kependudukan, BAB V PRG, BAB VI Pembinaan dan Pengawasan, BAB VII Pembiayaan, BAB VIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat