Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Barat Nomor 19 Tahun 2020

Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Penanganan Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, KEADAAN DARURAT, TATA CARA PEMBERIAN BELANJA TIDAK TERDUGA, PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA, TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nias Barat Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Penanganan Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nias Barat
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lahomi
Tanggal Penetapan
03 April 2020
Tanggal Pengundangan
03 April 2020
Tanggal Berlaku
03 April 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT TAHUN 2020 NOMOR 19
Subjek
APBD - STANDAR / PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nias Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 217 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan