ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Viruses Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pos anggaran Belanja Tidak Terduga; bahwa untuk melaksanakan ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga penanganan Corona Viruses Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud;
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020, Keputusan Presidcn Nomor 11 Tahun 2020, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/ PMK.05/2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor SO Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 A Tahun 2020, Keputusan Menteri Nomor HK.01.07/ MENKES/ 104/ 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 6/ KM.7/ 2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 35 Tahun 2014, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 40 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 61 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 37 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 38 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 4 Tahun 2019, dan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 18 Tahun 2020.
- Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, KEADAAN DARURAT, TATA CARA PEMBERIAN BELANJA TIDAK TERDUGA, PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA, TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
|