Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pelaksanaan Program IMD dan Tata Cara Inisiasi Menyusui Dini Bab III Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif Bab IV Pelaksanaan Program Pemberian ASI Eksklusif Bab V Standarisasi Ruang ASI Bab VI Pemberian Penghargaan Bab VII Ketentuan Sanksi Administrasi Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat