Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip dan Aspek Manajemen Talenta Bab III Kelembagaan Manajemen Talenta Bab IV Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN Bab V Sistem Informasi Manajemen Talenta Bab VI Pendanaan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat