Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Barat Nomor 12 Tahun 2020

Tata Cara Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP (Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup), KEANGGOTAAN BPD (Anggota BPD, Tahapan Pengisian Keanggotnan BPD, Persiapan, Penjaringan dan Penyaringan, Pemilihan BPD, Pembiayaan, Peresmian Anggota BPD, Pemberhentian Anggota BPD, Pemberhentian Sementara, Pengisian Anggota BPD Antarwaktu, dan Larangan Anggota BPD), KELEMBAGAAN BPD, FUNGSI DAN TUGAS BPD (Fungsi BPD,Tugas BPD, Penggalian Aspirasi Masyarakat, Menampung Aspirasi Masyarakat, Pengelolaan Aspirasi Masyarakat, Penyaluran Aspirasi Masyarakat, Penyelenggaraan Musyawarah BPD, Penyelenggaraan Musyawarah Desa, Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa, Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa, Evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Menciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa Lainnya), HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BPD (Hak BPD, Pengawasan, Pernyataan Pendapat, Biaya Operasional, Hak Anggota BPD, Kewajiban Anggota BPD, Laporan Kinerja BPD, dan Kewenangan BPD), PERATURAN TATA TERTIB BPD, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENDANAAN, KETENTUAN PERALIHAN, dan PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Barat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nias Barat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lahomi
Tanggal Penetapan
20 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2020
Tanggal Berlaku
20 Maret 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT TAHUN 2020 NOMOR 12
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nias Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 127 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan