Peraturan Gubernur ini mengatur 19 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Prioritas Penggunaan Dana Kampung, BAB III Penyusunan APBKp Tahapan, Evaluasi dan Prinsip, BAB IV Publikasi dan Pelaporan, BAB V Ketentuan Lain-Lain; BAB IV Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat