Peraturan Gubernur ini mengatur 28 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kebijakan dan Strategi Pengentasan Kemiskinan Melalui Sistem Data Terpadu Perencanaan, BAB III Pengelolaan Sistem Data Terpadu Perencanaan, BAB IV Sasaran dan Lokasi, BAB V Data dan Sistem Informasi, BAB VI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, BAB VII Pembiayaan, BAB VIII Ketentuan Peralihan, BAB IX Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat