Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan umum; Bab 2. Kedudukan:Bab 3. Tugas dan fungsi; Bab 4. staf ahli; Bab 5. Jabatan fungsional; Bab 6. Tata Kerja; Bab 7. Jabatan dan kepegawaian; Bab 8. pengangkatan dan pemberhentian; Bab 9. Ketentuan Peralihan; Bab 10. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat