kinerja-penyedia-jasa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2022/NO.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian
Kinerja Penyedia Jasa Konstruksi
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka menjamin peningkatan
kualitas hasil konstruksi diperlukan penilaian
terhadap penyedia jasa konstruksi yang
dilaksanakan berdasarkan atas prinsip kehatihatian, kemanfaatan, kepastian hukum,
akuntabel dan transparan; bahwa agar proses penilaian terhadap penyedia
jasa konstruksi dapat terlaksana dengan optimal
dan mendukung persaingan yang sehat, perlu
pedoman penilaian kinerja penyedia jasa
konstruksi.
- Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021.
- Materi Pokok: Fungsi Penilaian Kinerja; Indikator Penilaian; Pelaksanaan Penilaian Kinerja Penyedia Jasa Konstruksi; Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
- Jumlah halaman: 13 HLM; Lampiran: 4 HLM
|