Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan umum;Bab 2. Kedudukan;Bab 3. Susunan Organisasi;Bab 4, Tugas dan fungsi;Bab 5. Jabatan fungsional;Bab 6. Tata kerja; Bab 7. Jabatan dan fungsional; Bab 8. Pengangkatan dan pemberhentian; Bab 9. Ketentuan Peralihan; Bab 10. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat