PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAMAN KANAK- KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN PELAJARAN 2020/2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak - Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Pringsewu Tahun Pelajaran 2020/2021
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan dan sumber daya manusia dipandang
perlu melaksanakan penerimaan peserta didik baru
Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan
Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus dilakukan
secara efektif, objektif, akuntabel, transparan dan
tidak diskriminatif serta sebagai pelaksanaan
ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-
Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati
- UU No.20 Tahun 2003, UU No.48 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, Permendagri No.80 Tahun 2015, PP No.17 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, Permendikbud No.22 Tahun 2016, Permendikbud No. 44 Tahun 2019, PERDA No.16
Tahun 2016,
- Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-
Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah
Pertama Di Kabupaten Pringsewu Tahun
Pelajaran 2020/2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
- Halaman 20
|