Peraturan Bupati ini mengatur 46 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup, BAB III Hibah, BAB IV Bantuan Sosial, BAB V Pertanggungjawaban dan Pelaporan Hibah dan Bantuan Sosial, BAB VI Monitoring dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial, BAB VII Lain - lain, BAB VIII Sanksi, BAB IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat