Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan Dan Prinsip, Bentuk Dan Kriteria Inovasi Daerah, Pengusulan Dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah, Uji Coba, Penerapan, Dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah, Pendanaan, Pembinaan, Pengawasan Dan Evaluasi, Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat