MANAJEMEN TALENTA PEGAWA NEGERI SIPIL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 154, BD.2022/NO.154
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Talenta Pegawa Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan pengembangan karier
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bantul berdasarkan sistem merit, perlu membangun
talenta Pegawai Negeri Sipil melalui pelaksanaan
manajemen talenta;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, perlu
menetapkan pengaturan manajemen talenta Pegawai
Negeri Sipil Pemerintah Daerah dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bantul tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri
Sipil Pemerintah Kabupaten Bantul;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020;
- Materi Pokok: mengatur mengenai Pedoman Pelaksaaan Manajemen Talenta Kabupaten Bantul
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- Jumlah Halaman: 4 HLM; Lampiran: 13 HLM
|