Peraturan Bupati ini mengatur 23 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Dasar Pengenaan dan Cara Perhitungan Pajak; BAB III Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD); BAB IV Tata Cara Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; BAB V Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Penetapan Dan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi; BAB VI Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; BAB VII Tata Cara Keberatan dan Banding, BAB VIII Tata Cara Penghapusan Piutang Kedaluwarsa; BAB IX Tata Cara Pemeriksaan Pajak Air Tanah; BAB X Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat