Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 121 Tahun 2022

Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peratuan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan Bab III Peran Perangkat Daerah Bab IV Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik Bab V Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 121 Tahun 2022 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
121
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.121
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 147 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan