sertifikat elektronik
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 121, BD.2022/NO.121
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan E-Government
perlu adanya perlindungan data/informasi dari resiko
pencurian, modifikasi, pemalsuan dan penyangkalan
yang ditransaksikan serta perlindungan sistem
elektronik milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan
dari ancaman dan serangan keamanan informasi;
bahwa diperlukan suatu teknologi pengamanan
melalui skema kriptografi Infrastruktur Kunci Publik
yang diwujudkan dalam bentuk pemanfaatan
sertifikat elektronik untuk memberikan jaminan
kerahasiaan, otentikasi, integritas, dan anti
penyangkalan data/informasi; bahwa pemanfaatan sertifikat elektronik perlu diatur
dalam suatu pedoman yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pekalongan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 16 Tahun 2019;
- Di dalam Peratuan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Peran Perangkat Daerah
Bab IV Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- 18 hlm
|