Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 150 Tahun 2022

Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Arah Kebijakan; Strategi, Sasaran dan Penyelenggaraan; Penyediaan Layanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; Peran dan Tugas Pihak Terkait; Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; Rencana Aksi Daerah Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; Pendanaan; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 150 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
150
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.150
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 227 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan