TENTANG-KAJIAN-rISIKO-BENCANA-TAHUN-2022-2026
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, SERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2022 NOMOR 93
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KAJIAN RISIKO BENCANA TAHUN 2022-2026
ABSTRAK: |
- a.bahwa dalam rangka penanggulangan bencana di Ka bu paten Tabanan, perlu adanya perencanan penanggulangan bencana yang memuat informasi lokasi risiko bencana;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana, maka setiap Daerah memerlukan panduan yang memadai dalam
mengkaji risiko bencana yang ada di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kajian Risiko Bencana Tahun 2022-2026;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KONDISI KEBENCANAAN
BAB III PENGKAJIAN RISIKO BENCANA
Pasa 9 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
- 7 Halaman
|