Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Tambahan Penghasilan Pegawa, Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai, Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai, Pegawai Yang Tidak Diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai, Tahapan Dan Waktu Pelaksanaa, Monitoring, Evaluasi Dan Pembinaan Pegawa, Pembiayaa, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat