Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Asas, Prinsip Dan Pilar Pencegahan Stunting, Sasaran Dan Kegiata, Strategi, Germas, Peran Serta, Delapan Aksi Konvergensi/Integrasi, Mekanisme Tata Kerja Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting, Pengorganisasian, Koordinasi Pencegahan Stunting, Monitoring Dan Ev Aluasi, Pemblayaan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat