Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 125 Tahun 2022

Pedoman Pemeriksaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan dan Sasaran Bab III Asas-Asas, Ruang Lingkup, Sumber dan Tahap Pemeriksaan Pengaduan Masyarakat Bab IV Pengadministrasian/Penatausahaan Pengaduan Masyarakat Bab V Telaah dan Konfirmasi Informasi Bab VI Persiapan Pemeriksaan Bab VII Pelaksanaan Pemeriksaan Bab VIII Pelaporan Hasil Pemeriksaan Bab IX Jangka Waktu Pemeriksaan Pengaduan Masyarakat Bab X Perlindungan Pelapor dan Terlapor Bab XI Etika dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat Bab XII Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Bab XIII Pemantauan Hasil Pemeriksaan Pengaduan Masyarakat Bab XIV Pembiayaan Bab XV Ketentuan Lain-Lain Bab XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemeriksaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
125
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.125
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 203 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Pengaduan Masyarakat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan