ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap warga negara dan masyarakat termasuk
penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum
dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai
Warga Negara Indonesia untuk hidup dan berkembang
secara adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945,
b. bahwa dalam kehidupan berbangsa dan
bermasyarakat, termasuk di Daerah Nusa Tenggara
Timur sebagian besar penyandang disabilitas belum
sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang
sama disebabkan masih adanya pembatasan,
hambatan, kesulitan atau pengurangan hak
penyandang disabilitas, sehingga perlu diwujudkan
kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang
Disabilitas untuk hidup dan berkembang secara
mandiri tanpa diskriminasi, untuk itu diperlukan
jaminan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas untuk dapat diberdayakan yang merupakan
tanggung jawab Pemerintah Daerah serta peran serta
masyarakat,
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib melakukan
perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang
pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pemberdayaan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas,
- UUD 1945 pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 , UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022, ndang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 , UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 , UU Nomor 8 Tahun 2016,UU Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 , PP Nomor 43 Tahun 1998,PP Nomor 43 Tahun 2012 , Perpres Nomor 75 Tahun 2015 , Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018
- Perda ini mengatur mengenai memberikan landasan hukum meliputi; ragam penyandang disabilitas,
hak penyandang disabilitas, tanggungjawab Pemerintah Daerah,
perencanaan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, pelaksanaan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,
koordinasi,
komite disabilitas daerah,
. partisipasi masyarakat,
pendanaan,
penghargaan, dan
pembinaan dan pengawasan.
|