Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2022

Pemberdayaan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai memberikan landasan hukum meliputi; ragam penyandang disabilitas, hak penyandang disabilitas, tanggungjawab Pemerintah Daerah, perencanaan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, pelaksanaan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, koordinasi, komite disabilitas daerah, . partisipasi masyarakat, pendanaan, penghargaan, dan pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
28 November 2022
Tanggal Berlaku
28 November 2022
Sumber
LD/2022/No. 006
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 657 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan