Peraturan Bupati Ini terdiri dari 27 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Jumlah Kampung, BAB IV tentang Penetapan Rincian Dana Desa, BAB V tentang Mekanisme dan Tahapan Penyaluran, BAB VI tentang Penyaluran Dana Kampung Kepada Kampung, BAB VII tentang Penggunaan Dana Kampung, BAB VIII tentang Pemantauan dan Evaluasi, BAB IX tentang Sanksi, serta BAB X tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat