Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 42 Tahun 2020

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Kampung dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini terdiri dari 27 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Jumlah Kampung, BAB IV tentang Penetapan Rincian Dana Desa, BAB V tentang Mekanisme dan Tahapan Penyaluran, BAB VI tentang Penyaluran Dana Kampung Kepada Kampung, BAB VII tentang Penggunaan Dana Kampung, BAB VIII tentang Pemantauan dan Evaluasi, BAB IX tentang Sanksi, serta BAB X tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Kampung dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tengah
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Takengon
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2020 Nomor 889
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 133 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Aceh Tengah No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan