SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK: |
- Menimbang: bahwa dalam rangka menjamin kelancaran, efisiensi dan
efektivitas serta untuk mewujudkan tertib administrasi
pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang
didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Banyuwangi serta melaksanakan ketentuan dalam
pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Mengingat: 1. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 33 Tahun 2014
tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 33);
2. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 49 Tahun 2018
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018 Nomor 49);
3. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 48 Tahun 2020
tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa
Tanah dan/atau Bangunan (Berita Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2020 Nomor 48).
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PELAKSANAAN APBD, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2022.
- 303 halaman
|