Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Nilai-nilai Organisasi Mediasi dan Nilai-Nilai Dasar ASN Berakhlak; Internalisasi dan Sosialisasi; Penerapan Nilai-Nilai Organisasi Mediasi dan Nilai-Nilai Dasar ASN BerAKHLAK; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pembinaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat