Perda tersebut mengatur mengenai pengurusutamaan ( PUG) Gender dalam Pembangungan di daerah guna memberikan landasan hukum dan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif Gender, yaitu lebih jauh mengenai perencanaan dan pelaksanaan; pelaporan, pemantauan dan evaluasi; pembinaan; dan pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat