standar-harga satuan-kabupaten kupang-tahun anggaran 2023
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2022 Nomor 85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu
menetapkan Standar Harga Satuan Pemerintah
Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2023 yang
berfungsi sebagai batas tertinggi dalam
perencanaan dan estimasi dalam pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan
Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran
2023;
- Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah - Daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2022
- Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Standar Harga Satuan pada Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2023 yang meliputi:
a. standar biaya honorarium;
b. standar biaya perjalanan dinas dalam negeri;
c. satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor;
d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan
e. satuan biaya pemeliharaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
- 3 halaman
|