Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruanglingkup, Pendelegasian Wewenang, Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat