PENYEDIAAN TEMPAT SARANA PEMAKAMAN UMUM OLEH PENGEMBANG PERUMAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYEDIAAN TEMPAT SARANA PEMAKAMAN UMUM OLEH PENGEMBANG PERUMAHAN
ABSTRAK: |
- Menimbang: bahwa dalam rangka penertiban dan/atau penataan pengembangan pembangunan perumahan perlu diimbangi dengan penyediaan dan pengelolaan sarana pemakaman yang memadai sebagai satu kesatuan dari perumahan dan permukiman maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyuwangi tentang Penyediaan Tempat Pemakaman Umum Oleh Pengembang Perumahan.
- Mengingat: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018 Nomor 8); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan dan Permukiman (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013 Nomor 14).
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PEMAKAMAN, PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
- 10
|