Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023 yang berpedoman pada Renstra Perangkat Daerah hasil evaluasi Renja Daerah tahun lalu dan hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah tahun berjalan.,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat