RENCANA-INDUK-KELITBANGAN-TAHUN-2022-2026
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2022 NOMOR 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA INDUK KELITBANGAN TAHUN 2022-2026
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendorong peningkatan kualitas dan kemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan, sehingga dapat bermanfaat bagi jumlah kebijakan yang efektif dan dapat diimplementasikan;
b. bahwa rencana induk kelitbangan disusun untuk dapat mengatasi berbagai kendala dalam pelaksanaan fungsi kelitbangan dan dapat mengakomudir kegiatan kelitbangan oleh pemerintah daerah, masyarakat serta akademisi yang akan melakukan kajian di Kabupaten Tabanan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, Rencana
Induk Kelitbangan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Kelitbangan Tahun 2022-2026;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016
- BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
- 4 Halaman
|