Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 24 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat