TENTANG-RENCANA-KERJA-PERANGKAT-DAERAH-TAHUN-2023
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2022 NOMOR 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta mewujudkan efisiensi alokasi berbagai sumber daya dalam pembangunan Daerah perlu disusun
Rencana Kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Rencana Kerja Perangkat Daerah yang telah diverifikasi oleh Bapedda disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris
Daerah untuk ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara epublik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2022
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RECANA KERJA PERANGKAT DAERAH
Pasal 3 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2022.
- -
- -
- 9 Halaman/Lampiran
|