Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas No. 4 Tahun 2015

Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; BAB III FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG; BAB IV PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG; BAB IV PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG; BAB V TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG; BAB VI PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG; BAB VII PEMBINAAN; BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF; BAB IX KETENTUAN PIDANA; BAB X KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XI KETENTUAN PERALIHAN; BAB XII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
07 September 2015
Tanggal Pengundangan
09 September 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/4
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1018 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan