ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 14 Tahun
2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Pringsewu tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai landasan
operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022;
- UU No 17 Tahun 2003, UU No 20 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 48 Tahun 2008, UU No 28 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, UU No 2 Tahun 2020, PP No 109 Tahun 2000, PP No 55 Tahun 2005, PP No 39 Tahun 2007, PP No 22 Tahun 2008, PP No 48 Tahun 2008, PP No 5 Tahun 2009, PP No 71 Tahun 2010, PP No 18 Tahun 2017, PP No 2 Tahun 2018, PP No 56 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 16 Tahun 2018, Permendagri No 52 Tahun 2012, Permendagri No 19 Tahun 2016, Permendagri No 62 Tahun 2017, Permensos No 9 Tahun 2018, PermenPUPR No 29/PRT/M/2018, Permendikbud No 32 Tahun 2018, Permendagri No 36 Tahun 2018, Permendagri No 79 Tahun 2018, Permendagri No 100 Tahun 2018, Permendagri No 121 Tahun 2018, Permenkes No 4 Tahun 2019, Permendagri No 70 Tahun 2019, Permendagri No 20 Tahun 2020, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 27 Tahun 2021, Perda Kab Pringsewu No 11 Tahun 2017, Perda Kab Pringsewu No 14 Tahun 2021
- Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
|