STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SARAS ADYATMA KABUPATEN BANTUL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 115, BD.2022/NO.115
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit pada Rumah Sakit Umum Daerah Saras Adyatma Kabupaten Bantul
ABSTRAK: |
- a. bahwa pelayanan kesehatan merupakan salah satu
kebutuhan dasar masyarakat yang wajib disediakan
oleh pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat;
b. bahwa untuk menjamin akses dan mutu pelayanan
kesehatan kepada masyarakat di Rumah Sakit Umum
Saras Adyatma dan untuk melaksanakan Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, perlu
disusun Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit sebagai
pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
pada Rumah Sakit Umum Daerah Saras Adyatma
Kabupaten Bantul;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2022;
- Materi pokok: Ketentuan Umum; SPM RSUD; Pembinaan, Pengawasan, dan Tanggung Jawab; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
- Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran: 80 HLM
|