POLA TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SARAS ADYATAMA KABUPATEN BANTUL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 113, BD.2022/NO.113
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Saras Adyatama Kabupaten Bantul
ABSTRAK: |
- a. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Saras Adyatma
Kabupaten Bantul merupakan salah satu Unit Organisasi
Bersifat Khusus (UOBK) yang akan menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
guna keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dalam
penerapan bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan
kepada masyarakat;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan Rumah Sakit Umum
Daerah Saras Adyatma Kabupaten Bantul, perlu
menetapkan pola tata kelola sebagai landasan hukum
dalam penyelenggaraan tata kelola Rumah Sakit Umum
Daerah Saras Adyatma Kabupaten Bantul;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah
Saras Adyatma Kabupaten Bantul;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022;
- Materi pokok: Ketentuan Umum; Prinsip Pola Tata Kelola; Pola Tata Kelola Rumah Sakit; Prosedur Kerja; Pengelompokan Fungsi; Pengelolaan Sumber Daya Manusia; Sistem Akuntabilitas; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
- Jumlah Halaman: 30 HLM; Lampiran: 2 HLM
|