Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Naskah Dinas; Bentuk dan Susunan Naskah Dinas; Penggunaan dan Kewenangan atas Nama, untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, dan Penjabat; Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, dan Penggunaan Tinta; Stempel; Kop Naskah Dinas; Sampul Naskah Dinas; Perubahan, Pencabutan, Pembatalan, dan Ralat Naskah Dinas; Asli, Tembusan, Salinan, dan Petikan; Pengabsahan; Papan Nama; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat