PEDOMAN PENYELESAIAN TUNTUTAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian daerah
yang terjadi melalui Tuntutan Penyelesaian Kerugian
Daerah di Kabupaten Pringsewu serta untuk
menegakkan disiplin bagi bendaharawan/pegawai
negeri bukan bendaharawan, Pejabat Negara/Daerah
dan atau Pihak Ketiga yang kedudukannya selaku
penerima/pengguna anggaran dan barang daerah
dalam melaksanakan tugas sehari-hari, maka setiap
kasus kerugian daerah perlu segera diselesaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan
Penyelesaian Kerugian Daerah Keuangan;
- UU No 1 Tahun 2004, UU No 17 Tahun 2003, UU No 12 Tahun 2011, UU No 5 Tahun 2014, PP No 6 Tahun 2006, PP No 53 Tahun 2010, Permendagri No 9 Tahun 1996, Permendagri No 5 Tahun 1997, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 19 Tahun 2016, Permendagri No 77 Tahun 2020, PerBPK No 3 tahun 2007
- Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Pringsewu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
- Halaman : 49
|